sebarinfo.com/Simalungun – Dugaan eksploitasi anak kembali mencuat di wilayah Simalungun. Sebuah tempat usaha lokalisasi Barak Jaya yang terletak di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melibatkan anak di bawah umur.
Pemilik barak tersebut belakangan diketahui bernama Jaya. Dia memiliki beberapa orang PSK yang rata-rata usianya belum genap 18 tahun. Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah, karena menyangkut perlindungan anak dan hak asasi manusia.
Hal itu di ketahui dari penuturan salah seorang bernama Zulfikar yang mengaku pernah berkunjung ke Barak Jaya.
Kepada gosiar.com, Zulfikar menceritakan pengalamannya selama berkunjung ke Barak Jaya tersebut.
“Saya pernah berkunjung ke komplek bukit maraja itu, dan bisa dibilang Barak Jaya ini yang paling besar. Selama berkunjung ke Barak Jaya itu kita disuguhi minuman beralkohol, ada musik dugem juga tapi bukan DJ. Saya melihat para pekerja di situ masih anak dibawah umur semua, ” ungkapnya, Sabtu (20/06/2026).
Dia mengatakan bahwa, anak-anak remaja yang bekerja di Barak Jaya itu banyak yang mengaku terjebak bujuk rayu dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan oleh para pengusaha demi meraup keuntungan pribadi.
“Saya sempat bercerita kepada salah satu pekerja di Barak Jaya itu. Dia (pekerja PSK) itu dilakukannya dengan terpaksa. sebelumnya dia di jebak lalu dijual kepada seorang laki-laki oleh temannya sendiri. Dengan perasaan putus asa dia terpaksa bekerja disana,” ucapnya.
Zulfikar menegaskan akan membuat laporan ke Polisi. karena pelaporan merupakan bentuk komitmen dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.
“Anak adalah kelompok yang wajib dilindungi. Setiap bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, masalah ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I yang melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
“Kita akan laporkan barak jaya itu, karena jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Terkait dengan maraknya dugaan eksploitasi anak, Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta bergerak cepat melindungi anak anak generasi bangsa.
Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak hanya menyebarkan informasi di media sosial, tetapi segera membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Mari bersama jaga dan lindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Jika mengetahui informasi, segera laporkan ke pihak berwenang. (Tim).

