sebarinfo.com, | Sebuah bangunan sedang dibangun di Sempadan Sungai Bah bolon. Tepatnya di dekat Kolam Renang Detis, kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan,Kota Pematangsiantar.
Bangunan yang sedang dikerjakan itu diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
Ironisnya, Bangunan itu dibangun langsung diatas tembok penahan Air yang sebelumnya dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Pematangsiantar.
Pantauan dilokasi, pada Jumat 12 September 2025, tampak pemilik bangunan mengecor bahu tembok penahan Air guna menyambung bangunan lantai dua.
Menurut salah seorang warga sekitar, Bangunan yang sedang dikerjakan tukang itu adalah milik Amut.
“Punya amut pengusaha showroom Apollo itu bang. Dibangun mau buat hotel katanya bang,” ungkap warga yang tidak mau menyebut namanya.
Selain memanfaatkan Tembok penahan Banjir, Bangunan tersebut juga telah menyalahi aturan Permen PUPR nomor 28 tahun 2025, tentang garis Sempadan Sungai dan Danau.
Kemudian, hal itu juga bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sungai, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta Perda Nomor 7 tahun 2022, tentang RTRW kota Pematangsiantar.
Berdasarkan Undang undang dan peraturan, bangunan tersebut sudah selayaknya dibongkar. Sebab jika bangunan itu tetap dilanjutkan, maka dikhawatirkan akan memicu bencana banjir yang berdampak luas terhadap masyarakat sekitar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015,Seharusnya bangunan tersebut dapat didirikan dengan jarak 5 meter dari tanggul sungai. Namun, aturan itu sepertinya dianggap remeh oleh pemilik bangunan.
Pasalnya, bangunan itu malah memanfaatkan tanggul sungai sebagai dinding dasar pada lantai satu. Dan tanggul tersebut juga dimanfaatkan menjadi penopang lantai dua bangunan.
Untuk itu, Masyarakat berharap agar pemerintah Kota Pematangsiantar melalui dinas terkait untuk segera menghentikan dan membongkar bangunan tersebut.
Selain membongkar bangunan, Pihak terkait juga diminta menindak tegas pemilik bangunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara, Lurah di Kelurahan Simalungun ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sudah menyampaikan teguran secara lisan.
Ia juga menyebut sudah memerintahkan pemilik bangunan untuk Membongkar dan menghentikan bangunan sebelum proses izin selesai.
Sampai berita ini terpublikasi, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik bangunan. Seorang tukang yang ditemui dilokasi mengatakan bahwa mereka hanya bekerja dan pemiliknya sedang tidak berada dilokasi.(Red/Team)