MK: Lembaga Negara Tidak Berhak Mengklaim Kehormatan Pribadi
sebarinfo.com, | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, lembaga negara, dan perusahaan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. MK membacakan putusan ini pada…