Sebarinfo.com/Siantar – Pihak Perusahaan PT Pabrik Es Siantar yang berada di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan berikan klarifikasi terkait pembuangan limbah cair yang berada di pekarangan penduduk.
Sebelumnya, warga sekitar khawatir jika limbah cair dari PT Pabrik Es Siantar berdampak bahaya bagi lingkungan.
Humas PT Pabrik Es Siantar, Robinson Montesqiu Matondang di dampingi Health, Safety, and Environment (Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan) mengatakan bahwa, limbah cair yang di buang ke sungai melalui pekarangan warga tidak berbahaya.
Kepada wartawan, Robinson mengatakan jika limbah cair tersebut sudah dilakukan uji laboratorium, dan perusahaan akan melakukan pekerjaan pengalihan pipa limbah cair PT Pabrik Siantar ke areal Pabrik Es itu sendiri.
“Besok kita langsung melakukan pengalihan pipa limbah cair PT Pabrik Siantar ke areal Pabrik Es Sendiri” Ucap Robinson di kantornya, Kamis (31/07/2025).
Dirinya juga menerangkan bahwa PT Pabrik ES Siantar telah memiliki izin pembuangan air limbah yang terbit pada tanggal 28 Mei 2021.
“Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar sudah meninjau ke lokasi yang di keluhkan masyarakat dan mengambil sempel air untuk di cek ulang,” imbuhnya. (tim/red/rs).