Sebarinfo.com/Simalungun – Peredaran rokok ilegal di Simalungun dan sekitarnya masih menjadi masalah yang terus terjadi saat ini.
Banyak berita-berita yang beredar menyoroti dugaan maraknya peredaran, penindakan oleh aparat, hingga pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Namun tidak ada efek jera bagi pelaku usaha.
Salah satunya Suhendra alias Pak Arka, warga Jalan Nagahuta, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun yang sampai saat ini masih menjadi distributor rokok ilegal untuk Wilayah Siantar Simalungun.

Dari penuturan seorang warga sekitar, sebut saja Ahmad (Nama Samaran) mengatakan, omset Suhendra saat ini mencapai puluhan Juta Rupiah.
“Benar, Suhendra itu distributor besar rokok tanpa cukai, tapi cara mainnya senyap. Sudah lama Suhendra ini menjalankan bisnis ilegal itu. Omsetnya saja sudah mencapai puluhan Juta Rupiah,” Ungkapnya, Senin (12/01/2026).
Dia juga mengatakan bahwa, Pemilik toko kelontong Arka & Bima itu bisa aman sampai saat ini karena sudah memberi upeti kepada Oknum Kepolisian.
“Suhendra tidak pernah di grebek Polisi, karena dia ( Suhendra) sudah membayar kepada oknum Polisi,” Ucapnya.
Ahmad berharap, Pihak Kepolisian bersama Bea Cukai Kabupaten Simalungun segera menangkap Suhendra, karena sudah merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami berharap Polisi dan Bea Cukai segera menangkap Suhendra. Karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat, dan mengancam kesejahteraan masyarakat,” Katanya.
Hingga berita ini tiba di meja redaksi, Pihak Kepolisian dan Bea Cukai belum memberikan tanggapannya terkait peredaran rokok ilegal milik Suhendra. (tim).

