sebarinfo.com, | Upaya pemberantasan narkoba yang digaungkan pemerintah yang termasuk dalam program Asta cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sepertinya tidak sejalan dengan oknum oknum penegak hukum, khususnya di kejaksaan Negeri Simalungun.

Pasalnya, Di Kejaksaan Negeri Simalungun, Salah seorang terdakwa Surya Valentino Pandiangan terduga bandar narkoba dituntut ringan oleh Jaksa Melati Panjaitan, S.H.

Jaksa Melati Panjaitan merupakan jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara Surya Valentino Pandiangan yang ditangkap Polres Simalungun atas kepemilikan berbagai jenis Narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari Surya Valentino Pandiangan yakni Narkotika jenis sabu, Pil ekstasi dan Daun ganja Kering, Timbangan digital serta buku Catatan penjualan Narkotika.

Dengan barang bukti tiga jenis Narkotika beserta alat pendukung dan catatan penjualan tersebut, sehingga Surya Valentino Pandiangan diduga menjadi bandar Narkotika dan melakukan pemufakatan jahat. Sehingga, sangat layak diterapkan pasal yang memberatkan seperti pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun Jaksa Penuntut umum Melati Panjaitan dari kejaksaan negeri Simalungun hanya menerapkan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa Surya Valentino Pandiangan juga diketahui Sudah pernah menjalani hukuman akibat kasus yang sama yakni tentang Narkotika. Ia divonis bersalah dan menjalani hukuman badan 4 tahun penjara, pada tahun 2015 di pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Ironisnya, Jaksa Melati Panjaitan menyebut bahwa Surya Valentino Pandiangan dalam dakwaannya malah mengatakan belum pernah dihukum. Hal ini pun menimbulkan kecurigaan publik, apakah Jaksa Penuntut Umum yang tidak teliti atau ada unsur kesengajaan?.

Salah seorang Praktisi hukum yang meminta namanya dirahasiakan ketika dimintai tanggapannya sangat menyayangkan hal itu terjadi. Ia menilai bahwa jaksa penuntut umum Melati Panjaitan telah keliru dalam memberikan tuntutan.

“Jaksanya sudah keliru itu dalam memberikan tuntutan. Apalagi terdakwa tersebut sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Artinya terdakwa itu dengan sadar dan tidak menyesal menjalani hukuman sebelumnya, sehingga mengulangi perbuatan yang sama. Dan ini sudah Seharusnya diberikan tuntutan yang seberat-beratnya,”ungkapnya.

Lebih lanjut Dia menyoroti barang bukti yang diamankan dengan tiga jenis Narkotika serta alat pendukung pengedarannya.

“Barang bukti tiga jenis Narkotika beserta alat pendukung pengedarannya yakni timbangan digital, plastik klip, kertas, serta buku catatan penjualan inikan sudah jelas membuktikan bahwa terdakwa bukan hanya menguasai namun sudah menjadi pengedar atau bandar atau telah terjadi pemufakatan jahat,” terangnya,Selasa(26/8/2025)

Ia juga mengatakan seharusnya JPU tidak pas lagi menerapkan pasal 112 yang didakwakan dalam perkara itu.

“Minimal pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diterapkan menjerat terdakwa itu,” tukasnya.

Melihat Fenomena itu, Praktisi hukum itu juga mengatakan akan turut mengawal perkara tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Jika begini saya sebagai orang yang mengerti hukum akan turut mengawal perkara ini. Dalam waktu dekat saya ke Jakarta menemui Jaksa Agung dan akan mengkoordinasikan kasus ini. Nanti kita minta jaksa Agung memerintahkan Jamwas turun ke Simalungun memeriksa jaksa dan Kajari Simalungun,” katanya tegas.

Langkah ini harus kita lakukan, agar kedepannya tidak terjadi lagi hal hal yang demikian. Hukum tidak boleh dipermainkan,tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kajari Simalungun maupun Jaksa Melati Panjaitan belum memberikan keterangan resminya. Pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp pada Minggu, 24 Agustus 2025 tak kunjung dijawab.(TIM)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *