sebarinfo.com, | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar dan Jaksa Muda Pengawasan Republik Indonesia (Jamwas RI) diminta untuk memeriksa Jaksa Melati Panjaitan,S.H, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun.

Pasalnya, Jaksa Penuntut umum(JPU) Melati Panjaitan, S.H, dari Kejaksaan Negeri Simalungun diduga keliru memberikan Pasal Tuntutan terhadap terdakwa Surya Valentino Pandangan dalam kasus Narkotika.

Dimana JPU Melati Panjaitan selaku jaksa Penuntut umum pada perkara tersebut hanya menerapkan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat(1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal, seharusnya Jaksa dapat Menerapkan Pasal 114. Sebab dari terdakwa diperoleh barang bukti tiga jenis Narkotika, yakni Narkotika jenis sabu-sabu, Pil ekstasi, dan Daun ganja Kering siap edar.

Selain itu, dari tersangka juga ditemukan barang bukti berupa timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang Narkotika itu untuk diedarkan serta buku catatan penjualan Narkotika tersebut. Sehingga terdakwa sangat layak disebut sebagai pengedar atau bandar Narkotika serta tidak mendukung upaya pemberantasan peredaran Narkoba.

Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang sumber terpercaya yang mengaku miris membaca tuntutan itu, Sabtu(23/8/2025).

Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum Melati Panjaitan dalam tuntutan juga menyebut meringankan terdakwa Karena belum pernah dihukum. Padahal terdakwa atas nama Surya Valentino Pandiangan diketahui telah pernah menjalani vonis 4 tahun hukuman penjara.

Atas hal itu, JPU Melati Panjaitan patut diduga keras keliru dan bahkan diduga ada main mata dengan terdakwa untuk meringankan hukumannya.

Dari penelusuran Media ini, terdakwa Surya Valentino Pandiangan diketahui pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan nomor perkara 113/Pid.Sus/2015/PN PMS. Dimana dalam putusan pengadilan, Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000.`(Delapan ratus Juta Rupiah).

Berikut Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Terhadap Terdakwa.

1. Menyatakan terdakwa SURYA VALENTINO PANDIANGAN ALS UYAK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan dengan 1 (satu) Bulan penjara;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan;

5. Memerintahkan barang bukti berupa :

– uang sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah);

Dirampas untuk dimusnahkan;

– 1 (satu) paket diduga narkotika ;

Dirampas untuk dimusnahkan ;

– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat polisi;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);

Namun anehnya dalam keterbukaan informasi digital saat ini, JPU Melati Panjaitan, S.H, diduga meniadakan putusan PN Pematangsiantar tersebut. Sehingga JPU Melati Panjaitan menyebut dalam surat tuntutan terdakwa belum pernah dihukum.

Diwaktu terpisah, Jaksa Melati Panjaitan selaku Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Surya Valentino Pandiangan ketika dikonfirmasi via Pesan WhatsApp, Minggu (24/8). Meski pesan konfirmasi terlihat masuk dan dibaca, namun sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Jaksa Melati Panjaitan belum memberikan keterangan Resmi.(Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *