sebarinfo.com, Kabanjahe| Presiden Republik Indonesia memberi amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk satu orang warga binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe.
Andry Petra Jaya Bangun, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kabanjahe, ingatkan narapidana yang dapat amnesti untuk pulang ke rumah dan tidak melanggar hukum lagi.
Keterangan Pihak Rutan:
1.Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, terapkan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum saat proses amnesti.
2.Narapidana yang dapat amnesti diharapkan paham dan syukuri makna amnesti.
3.Rutan Kabanjahe prioritaskan pelaksanaan amnesti yang bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang.
Bahtiar Sembiring bilang pemberian amnesti membawa tanggung jawab moral bagi narapidana untuk hidup lebih baik, taat hukum, dan tidak ulang kesalahan masa lalu.
Ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang fokus pada pemulihan fungsi sosial dan pribadi narapidana di masyarakat.(Red/SonSan Damanik)