sebarinfo.com,| Presiden Republik Indonesia membebaskan tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi melalui amnesti berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Mereka telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar tata tertib selama menjalani hukuman.

Kriteria Pembebasan:

– Menunjukkan perilaku baik
– Aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian
– Tidak melanggar tata tertib selama menjalani hukuman

Dampak Amnesti:

– Menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk memperbaiki diri.
– Mendorong pemulihan sosial dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.

Pesan Kepala Lapas:

Ini bukan hanya akhir dari masa hukuman mereka, tetapi awal dari perjalanan baru. Kita semua memiliki peran untuk mendukung mereka agar tidak kembali pada kesalahan yang sama.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *