sebarinfo.com, | FMS (30) dan JS (30) ditangkap Polres Pematangsiantar pada Selasa (22/7/2025) karena mencuri sepeda motor Honda Genio milik karyawan Air Mineral Cling di depan gudang perusahaan.
Kronologi Penangkapan
Pada Sabtu (12/7/2025) malam, FMS dan JS beraksi sekitar pukul 21.38 WIB. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Vario merah. JS mengambil sepeda motor korban setelah korban selesai bekerja. Korban kemudian melapor ke polisi.
Pengakuan Pelaku
FMS dan JS melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama. FMS ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, sedangkan JS ditangkap di Jalan Bangun Ayer. JS mengakui menjual sepeda motor curian ke Kabupaten Serdang Bedagai.
Catatan Residivis
FMS memiliki catatan residivis dengan vonis 3,5 tahun penjara pada 2016 dan dua kali vonis 3 tahun penjara pada 2020 dan 2022. JS memiliki catatan residivis dengan vonis 3 bulan 15 hari pada kasus penganiayaan, 1 tahun 6 bulan pada kasus pencurian bongkar rumah, 3 tahun 6 bulan pada kasus pencurian sepeda motor, dan 3 tahun 6 bulan pada kasus narkotika.
Tindakan Kepolisian
AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Reskrim, menyatakan FMS dan JS melakukan beberapa tindak pidana. Polres Pematangsiantar menahan mereka untuk diproses sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.(Red/SSD)