sebarinfo.com, | Langkat – Lapas Pemuda Kelas III Langkat menyelenggarakan sosialisasi tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan pada Tahun 2025. Tujuan acara ini adalah meningkatkan pemahaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Pemuda Langkat, Kenal Purba, menunjuk Kasubsi Admisi dan Orientasi, Juan Carlos Hutabarat. Juan Carlos Hutabarat menjelaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana dasawarsa diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi pada tanggal 17 Agustus 2025.
Juan Carlos Hutabarat menegaskan bahwa pemberian remisi dasawarsa merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. “Kami pastikan proses ini transparan dan adil.”
Sosialisasi ini berlangsung interaktif. Para warga binaan bertanya langsung tentang hak mereka. Dengan demikian, warga binaan memahami proses dan ketentuan remisi.(Red/SonSan Damanik)