sebarinfo.com | Pematangsiantar — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat gebrakan dengan kebijakan dagangnya. Pada Senin malam (15 Juli 2025), Trump secara resmi mengumumkan bahwa tarif impor sebesar 19 persen dikenakan terhadap sejumlah produk asal Indonesia.
Produk-produk yang terdampak mencakup elektronik, tekstil, makanan olahan, hingga beberapa komoditas manufaktur unggulan Indonesia.
Dalam pidatonya di Gedung Putih, Trump menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri AS dari ketergantungan terhadap impor.
“Sudah saatnya Amerika mengutamakan produknya sendiri,” tegas Trump di hadapan para pendukung kebijakan proteksionisme.
Uni Eropa Ancam Balasan
Keputusan Trump ini segera memicu reaksi dari Uni Eropa (UE). Dalam pernyataan resminya, UE mengancam akan mengenakan tarif balasan terhadap produk Amerika Serikat, termasuk pesawat, kendaraan, dan minuman beralkohol.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kebijakan sepihak seperti ini bisa merusak stabilitas perdagangan internasional,” ujar juru bicara Komisi Eropa.
Langkah ini memperkuat kekhawatiran bahwa dunia bisa kembali terjerumus dalam perang dagang global yang sebelumnya sempat mereda.
Ekspor Indonesia Terancam
Di dalam negeri, pelaku usaha dan eksportir nasional menyuarakan kekhawatiran serius. Ketua Asosiasi Eksportir Nasional, Ahmad Suryana, menyebut bahwa tarif 19 persen akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.
“UMKM dan eksportir skala kecil sangat mungkin terdampak. Pemerintah perlu segera melakukan diplomasi dagang agar ekspor tidak jatuh,” kata Ahmad.
Berikut beberapa produk Indonesia yang paling berisiko terdampak:
-
Elektronik ringan (headset, charger, aksesoris gadget)
-
Tekstil dan pakaian jadi
-
Makanan ringan dan olahan
-
Produk kerajinan dan furnitur
Potensi Perang Dagang Baru
Sejumlah analis menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi awal dari gelombang baru konflik dagang internasional. Setelah ketegangan antara AS dan Tiongkok beberapa tahun lalu, kini giliran negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang masuk dalam radar kebijakan proteksionis Washington.
Kesimpulan
Kebijakan tarif 19 persen yang diumumkan Presiden Trump bisa berdampak luas terhadap ekonomi Indonesia, khususnya sektor ekspor. Pemerintah Indonesia diharapkan segera mengambil langkah strategis, baik melalui diplomasi maupun diversifikasi pasar, untuk meminimalkan dampaknya.