Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

sebarinfo.com, | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, lembaga negara, dan perusahaan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. MK membacakan putusan ini pada Selasa, 16 Juli 2025.

MK menegaskan bahwa frasa “setiap orang” hanya berlaku untuk orang pribadi, bukan untuk institusi seperti kementerian, dinas, maupun badan hukum. “Lembaga publik tidak boleh mempidanakan kritik. Hanya individu yang boleh mengajukan laporan,” kata salah satu hakim MK.

Putusan ini melindungi kebebasan berpendapat warga negara di ruang publik dan media sosial. Aktivis, jurnalis, dan pengacara menyambut keputusan ini karena MK menghentikan praktik pelaporan semena-mena oleh lembaga negara.

Damar Juniarto dari SAFEnet mengatakan, “Putusan ini sangat penting. Kami ingin masyarakat bebas mengkritik tanpa takut dikriminalisasi oleh institusi.”

MK menyatakan bahwa lembaga negara tidak berhak mengklaim kehormatan pribadi dan tidak boleh memanfaatkan UU ITE untuk membungkam kritik. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian akan menyesuaikan peraturan dan meninjau ulang laporan-laporan pencemaran nama baik.

Putusan ini memperkuat demokrasi, kebebasan berbicara, dan kritik terhadap lembaga publik. Pemerintah harus menyesuaikan kebijakan dan tidak lagi menggunakan UU ITE untuk membungkam suara rakyat.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *