Propam Polda Sumut Diminta Usut Dugaan Suap Tambang Galian C

Loading

sebarinfo.com, | Siantar, Meski telah mendapat Sorotan tajam, galian C yang diduga tidak memiliki izin Operasional milik PT Shimizu Global Indonesia selaku rekanan proyek jalan tol Ruas Tebing Parapat masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari pihak terkait.

Anehnya, Pihak Kepolisian yang sebelumnya menggerebek lokasi dan sempat mengamankan seorang terduga pelaku malah mengatakan bahwa galian itu resmi.

Pernyataan Pihak kepolisian itu menimbulkan asumsi negatif yang diduga telah turut menerima feedback dari hasil penjualan tanah galian C itu.

Selain itu, Tr selaku oknum Badan Pengawas Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Ruas Tebing Parapat diduga turut menerima feedback dari rekanan dengan maksud agar mengizinkan galian Tanah tersebut dijual dan diterima di proyek jalan tol.

Sehingga, diduga karena sudah menerima Fee , oknum Tr sengaja menutup mata meski material tanah yang disediakan PT Shimizu Global Indonesia tidak memenuhi standar kualitas untuk proyek jalan tol.

Bahkan polisi dalam hal ini Polres Pematangsiantar terkesan menutup mata soal kegiatan penggalian itu.

Sehingga, PT Shimizu Global Indonesia dengan leluasa melakukan aktivitas tanpa takut adanya tindakan dari pihak terkait seperti unit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar.

Seperti pantauan awak media di lokasi, Pada 29 April 2025, tampak alat berat Excavator melakukan penggalian tanah dan dimuat ke dalam truk yang seterusnya diangkut ke proyek jalan tol.

Atas hal itu, Guna mengambil keuntungan besar dan memperkaya diri, PT Shimizu Global Indonesia diduga telah berkonspirasi dengan oknum badan pengawas proyek jalan tol serta pihak aparat penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan,
Diduga Libatkan Oknum Badan Pengawas, Proyek Jalan Tol Ruas Tebing Parapat Jadi Sarang Penampungan Galian C Ilegal dari Tanjung Pinggir.

Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Ruas Tebing Parapat terus menerus menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Proyek pembangunan jalan tol Ruas Tebing Parapat tersebut diduga menjadi sarang penampungan bahan material Ilegal seperti galian C tanah Uruk dari wilayah kota Pematangsiantar, tepatnya di tanjung pinggir kelurahan Tanjung Tongah, kecamatan Siantar Martoba dan Kabupaten Simalungun khususnya dari Panei Tongah.

Dari penelusuran awak media diperoleh informasi bahwa masuknya material Ilegal ke pembangunan jalan tol itu disebut ada keterlibatan oknum pengawas berinisial T.

Hal itu diketahui dari salah seorang yang enggan namanya dari dalam lingkungan pengerjaan proyek jalan tol itu,Kamis(24/4).

Karyawan proyek tersebut menerangkan bahwa masuknya material Ilegal ke proyek jalan tol itu karena persetujuan oknum pengawas berinisial T yang bekerjasama dengan MP.

“Jadi gini pak, Pengawas bernama Tr bekerjasama dengan pak MP. Sehingga atas persetujuan Tr makanya MP bisa masukkan material ke proyek ini walaupun material itu tidak jelas asal usulnya maupun kualitas tidak memenuhi syarat. Kalau DO nya sudah atas nama MP sudah pasti masuk karena sudah dianggap atas persetujuan pengawas bernama Tr,” bebernya seraya meminta agar namanya tidak di publikasikan.

*Begini cara kerja MP dengan Tr*

Cara kerja oknum pengawas proyek jalan tol Ruas Tebing Parapat dengan MP terbilang cukup rapi. Dimana MP bekerja mencari material untuk di jual ke proyek jalan tol dengan di back up oleh oknum pengawas berinisial Tr, lalu dari setiap material yang dimasukkan oleh MP secara otomatis oknum pengawas Tersebut akan mendapatkan Fee.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Galian C ilegal di jalan Masjid gang melati, tanjung Tongah, kecamatan Siantar martoba. Dimana diketahui PT Shimizu Global Indonesia membeli tanah lalu dijual ke MP dan MP menjual kembali ke Proyek jalan Tol.

Sistem itu sengaja diciptakan untuk mengelabuhi pihak terkait dari sorotan maupun Penindakan hukum.

Atas hal itu, Diminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim bidang ekonomi agar lebih jeli dan melakukan tindakan terhadap para pelaku galian C ilegal tersebut.

Dinas terkait lainnya juga diminta agar memeriksa izin pengerukan tanah yang dilakukan oleh PT Shimizu Global Indonesia di tanjung pinggir kelurahan tanjung Tongah kecamatan Siantar martoba.

Hal yang sama juga diminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perindustrian perdagangan Energi Sumber Daya dan Mineral agar bersinergi melakukan pemeriksaan dan mengaudit proyek strategis Nasional jalan tol Ruas Tebing Parapat dan pecat oknum pengawas berinisial Tr.(Red/Team)

Share this content:

By Owner

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *