sebarinfo.com, | Siantar, Satreskrim Polres Pematangsiantar dalam hal ini Unit Ekonomi diduga melakukan tangkap lepas (Talas) terduga pelaku tambang ilegal di tanjung pinggir, kelurahan tanjung Tongah kecamatan Siantar martoba,kota Pematangsiantar.
Dimana diketahui sebelumnya pada tanggal 17 April 2025 melakukan penggrebekan salah satu tambang galian C ilegal di tanjung pinggir.
Pada penggerebekan tersebut, Unit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar mengamankan seorang diduga pelaku yang sedang bekerja. Di lokasi Penggrebekan juga terlihat alat berat Excavator dan beberapa Dump truk pengangkut tanah galian C ilegal tersebut.
Namun anehnya, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Chandra Ritonga membebaskan terduga pelaku setelah sebelumnya ditahan.
Kanit ekonomi Ipda Chandra Ritonga juga memberikan keterangan kepada salah seorang wartawan yang mengatakan bahwa lokasi galian C itu tidak ilegal dan tidak ditemukan bukti-bukti adanya galian C.
Begini Keterangan Ipda Chandra yang dikutip dari salah satu media online 24Jamnonstop.com
Dalam pemeriksaan terhadap Nur, Polisi mengatakan tidak ditemukan alat bukti yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Polisi mengatakan jika kegiatan tersebut hanya pemerataan tanah karena lokasi tersebut akan dilakukan pembangunan perumahan.
Hal itu diungkapkan Kanit Ekonomi Polresta Pematangsiantar, IPTU Chandra Ritonga yang dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp, Jumat (18/04/2025)..
“Benar, pelaku terduga penambang galian C ilegal yang sempat kami diamankan saat ini sudah kita bebaskan. Dalam pemeriksaan, penyidik tidak ditemukan alat bukti yang menyatakan adanya kegiatan penambangan, melainkan hanya pemerataan tanah untuk pembangunan perumahan,” Ujar Kanit Ekonomi.
Dia juga menjelaskan, kegiatan pemerataan tanah tersebut tidak di peruntukkan untuk proyek pengerjaan Jalan TOL.
Untuk diketahui, NUR diamankan polisi dari lokasi galian C ilegal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba yang sempat ditahan di Polresta Pematangsiantar pada saat melaksanakan kegiatan pemerataan tahan.
Keterangan yang disampaikan Ipda Chandra Ritonga selaku Kanit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar diduga berbanding terbalik dengan fakta lapangan.
Dimana Kanit menyebutkan bahwa galian Tanah tersebut hanya pemerataan tanah untuk dibangun perumahan. Faktanya, galian Tanah tersebut dimuat dan diangkut Dump truk ke lokasi proyek jalan tol STA 58 Ruas Tebing Parapat.
Atas hal itu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar patut diduga telah menerima suap dari oknum pengusaha tambang galian C itu.
Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumatera Utara IJP Whisnu Hermawan Februanto agar memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut memeriksa Ipda Chandra Ritonga selaku Kanit ekonomi satreskrim polres Pematangsiantar.(Red/Team)
Share this content: