sebarinfo.com, | Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara diminta untuk memeriksa Oknum Badan Pengawas Proyek Jalan Tol Ruas Tebing Parapat berinisial Tr.
Pasalnya, Oknum Badan Pengawas Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Ruas Tebing Parapat berinisial Tr tersebut diduga telah bersekongkol dengan Penyedia Material Tanah Timbun Proyek Jalan Tol tersebut. Oknum tersebut juga diduga mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya untuk memastikan kualitas material yang diterima. Bahkan, oknum badan pengawas itu juga diduga menerima fee dari penyedia agar meloloskan material yang tidak memenuhi standar kualitas dan bahkan keabsahan sumber material itu.
Informasi itu diperoleh dari salah seorang karyawan proyek jalan tol Ruas Tebing Parapat yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, Minggu (27/4) menyebutkan, bahwa oknum badan pengawas berinisial Tr itu diduga telah bersekongkol dengan Penyedia Material Tanah Timbun dengan fee yang diterimanya dihitung perkubik.
“Pak Tr yang mengatur itu pak, karena kedekatan pak Tr dengan penyedia dan pak Tr dikabarkan mendapatkan feedback dari penyedia dengan hitungan per kubik tanah timbunan,” ungkapnya.
Namun sumber tersebut belum mengetahui berapa besaran feedback yang diterima oknum badan pengawas proyek jalan tol tersebut.
“Kalau besaran feedback per kubiknya belum tahu pasti pak, tapi coba nanti kucaritahu pelan-pelan ya pak,” ucapnya.
Perlu diketahui, Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan program pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur guna menunjang kelancaran transportasi dan ekonomi nasional. Sehingga dalam menggunakan material proyek tersebut ditekankan melakukan seleksi ketat untuk memastikan kualitas dan keabsahan material yang digunakan.
Proyek tersebut juga dapat di sanksi hingga dihentikan pembangunannya jika terbukti menerima material Ilegal, apalagi material tersebut tidak lolos uji kelaikan.
*Polres pematangsiantar terkesan tutup mata*
Sementara, Polres Pematangsiantar terkesan tutup mata dengan keberadaan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Seperti halnya pengerukan tanah yang berada di daerah Tanjung Pinggir tepatnya di Jalan Masjid, Gang Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dimana diketahui PT Shimizu Global Indonesia membeli tanah dari Quary yang tak berizin di Kelurahan Tanjung Tongah, Quary itu disebut-sebut milik oknum pengusaha berinisial MP. Dan, MP menjual material tak berinzin tersebut ke PT Shimizu Global Indonesia yang merupakan mitra untuk pembangunan
Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Ruas Tebing Tinggi – Parapat.
Sebelumnya Polres Pematangsiantar pernah melakukan penggrebekan Galian C diduga ilegal di seputaran Tanjung Pinggir itu, namun hal itu diduga sebagai gertak sambal. Sehingga mengundang asumsi negatif terhadap Polres Pematangsiantar, dimana diasumsikan bahwa Polres Pematangsiantar diduga turut menerima feedback dari para pelaku Galian C Ilegal.
Untuk itu diminta kepada Polda Sumatera Utara dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
Sampai berita ini diturunkan, Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, maupun Kasatreskrim Polres Pematangsiantar belum berhasil ditemui untuk konfirmasi.(Red/Team)
Share this content: