sebarinfo.com, | Sumut, Meski menuai sorotan tajam, Galian tanah urug yang dilakukan oleh CV Simalungun Jaya Persada itu masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak terkait.
Padahal, galian C yang diduga belum memiliki izin Operasional itu sudah pernah juga mendapat penolakan dari warga sekitar karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit paru-paru (Ispa) akibat abu yang timbul dari galian dan dum truck pengangkut tanah itu.
Tidak hanya menimbulkan dampak masalah ke warga sekitar, galian Tanah itu juga berdampak buruk terhadap pengguna jalan lainnya, dimana abu yang timbul dari galian dan truk pengangkut yang tidak ditutup berceceran ke jalan sehingga abu tersebut dapat menggannggu pandangan pengemudi, terlebih kepada pengendara sepeda motor, karena jika turun hujan jalan menjadi licin yang sewaktu waktu dapat menyebabkan pengendara sepeda motor Terjatuh.
*CV Simalungun Jaya Persada Diduga Belum mengantongi izin Operasional*
CV Simalungun Jaya Persada yang melakukan pengerukan tanah diduga belum mengantongi izin Operasional namun sudah melakukan produksi. Hal itu diduga telah melanggar aturan pertambangan bebatuan bukan nikel.
CV Simalungun Jaya Persada Diduga hanya mengantongi izin SIPB bukan nikel, namun perizinan lainnya diduga tidak ada. Hanya dengan bermodalkan SIPB CV Simalungun Jaya Persada sudah berani melakukan pertambangan diduga akibat adanya oknum oknum pihak terkait menerima suap dari pemilik CV Simalungun Jaya Persada.
*Pengerjaan Proyek Jalan Tol Diduga Terima Material Tanpa Dokumen Resmi*
Pihak pengerjaan proyek jalan tol ruas tebing Parapat diduga tidak sesuai aturan menerima bahan material. Bahkan pihak pengerjaan jalan tol tersebut diduga mengabaikan aturan aturan atau SOP pengerjaan jalan tol.
Pasalnya,pihak proyek jalan tol masih tetap membeli material dari CV Simalungun Jaya Persada yang diduga belum mengantongi seluruh dokumen resmi operasional.
Selain dugaan menerima material Ilegal, pihak pengerjaan proyek jalan tol juga diduga mengabaikan kualitas dan kuantitas bahan material dari CV Simalungun Jaya Persada tersebut. Sebab, material tanah urug tersebut diduga belum memiliki hasil uji atau tidak layak untuk dijadikan bahan material pembangunan jalan nasional.
Atas hal itu, Oknum Pengerjaan proyek jalan tol ruas tebing tinggi Parapat diduga telah bekerjasama tanpa memikirkan kualitas dan kuantitas dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
*Menteri PUPR dan Memperindag ESDM Diminta Turun Tangan dan Hentikan Pengerjaan proyek jalan tol Ruas Tebing Parapat*
Banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi di pengerjaan proyek jalan tol ruas tebing tinggi Parapat tersebut diminta agar kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat agar segera turun melakukan audit mendalam terhadap Hutama Karya selaku pihak yang mengerjakan jalan tol ruas tebing tinggi Parapat.
Selain itu, Kementerian Perindustrian perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Memperindag) juga diminta ikut turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap CV Simalungun Jaya Persada dan Memeriksa kelayakan material yang dijual ke pihak pengerjaan proyek jalan tol tersebut.
*MP Pemilik CV Simalungun Jaya Persada Penyedia Material Tanah Timbun Proyek Jalan Tol terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan*
Pemilik CV Simalungun Jaya Persada yakni MP yang diketahui sebagai Penyedia material tanah timbunan pembangunan jalan tol Ruas Tebing Parapat saat ini sedang terlapor di polres pematangsiantar.
MP Dilaporkan oleh rekannya berinisial AC atas dugaan penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 subsider 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan. Dimana dalam laporan itu disebut pada bulan November tahun 2024 meminta bantuan kepada AC untuk meminjam uang dengan perjanjian akan dikembalikan pada Desember 2024.
Namun, Hingga kini MP tidak juga mengembalikan uang tersebut dan tidak memberikan jawaban pasti terhadap pelapor.
Kini kasus dugaan penipuan itu telah ditangani Polres Pematangsiantar dan dalam proses penyidikan. Dan pada tanggal 17 April 2025 kemarin, Polres Pematangsiantar dikabarkan telah melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas laporan itu.(Red/Team)
Share this content: