Pemilik Galian C Di Panei Tongah MP Dilaporkan Ke Polres Pematangsiantar Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Loading

sebarinfo.com, | Sumut, Terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Martin Purba yang dilaporkan oleh rekannya berinisial AC ke polres pematangsiantar pada 25 maret 2025 lalu terus bergulir.

Kini polres pematangsiantar telah melakukan penyelidikan mendalam guna menuntaskan perkara dugaan penipuan itu.

Informasi dihimpun, kejadian itu bermula pada November 2024 lalu, dimana terlapor MP(Martin Purba) menghubungi pelapor yang menerangkan bahwa terlapor sedang tertimpa masalah. Lalu keesokan harinya, terlapor dan pelapor bertemu di salah satu warung kopi yang berada di jalan Diponegoro, kota Pematangsiantar.

Dari pertemuan di warung kopi tersebut, Pelapor bersedia membantu korban untuk meminjamkan uang dan terlapor menandatangani kwitansi dengan perjanjian akan dikembalikan pada bulan Desember 2024. Pelapor yang sudah percaya lantas mentransfer uang sebesar Rp 220jta kepada Martin Purba.

Namun Martin Purba Mangkir dari kesepakatan yang telah dibuat, dan pelapor juga tidak mendapatkan jawaban kepastian dari terlapor. Bahkan Martin Purba sangat susah ditemui dan dihubungi melalui telepon.

AC yang sudah merasa tertipu akhirnya melaporkan Martin Purba ke Polres Pematangsiantar soal dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan polisi itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/153/III/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 26 maret 2025, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subsider 372 dari KUHP.

Diketahui, dalam penanganan perkara ini satreskrim polres Pematangsiantar telah melakukan gelar perkara pada tanggal 17 April 2025. Namun sampai saat ini, 23 April 2025 belum ditemukan titik terang dari terlapor MP.

Diminta kepada Polres Pematangsiantar untuk segera menuntaskan perkara dugaan penipuan dan Penggelapan itu.

MP disebut Pemilik Galian C di Panei Tongah

Beredar kabar, MP disebut sebut sebagai pemilik Galian C di Panei Tongah yang diduga belum memiliki izin Operasional namun sudah berproduksi dan hasil galian tanah Uruk tersebut dikabarkan di jual ke pengerjaan proyek Jalan Tol.

Padahal seharusnya pihak pengerjaan proyek jalan tol tidak dapat menerima Tanah urug atau material dari penyedia yang belum memiliki kelengkapan legalitas. Karena proyek pengerjaan jalan tol tidak dibenarkan menerima material yang tidak melengkapi legalitas.(Red/Team)

Share this content:

By Owner

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *