Material CV Simalungun Jaya Diloloskan Di Proyek Nasional, Diduga Ada Kedekatan Antara Konsultan dengan Pengusaha

Loading

sebarinfo.com, | Sumut – Galian C di Jalan Pematangsiantar – Saribudolok, kecamatan Panei Tongah kabupaten Simalungun, yang disebut milik Inisial MP diduga belum memiliki izin Operasional namun sudah melakukan pekerjaan pengerukan tanah Uruk yang kemudian dijual ke pihak pengerjaan proyek jalan tol STA 54.

Perusahaan pengerukan tanah Uruk tersebut diduga belum memiliki beberapa persyaratan pengoperasian galian itu. Hanya dengan bermodalkan SIPB (Surat Izin Pertambangan Bebatuan) CV Simalungun Jaya Persada Sudah melakukan reproduksi.

Sementara CV Simalungun Jaya Persada itu diduga belum mengantongi persyaratan operasional lainnya seperti,

1. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

2. Dokumen Perencanaan Tambang dan persetujuannya dari Disperindagesdm Provinsi Sumatera Utara.

Selain diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan produksi, CV Simalungun Jaya Persada juga diduga mengabaikan K3, sebab truk pengangkut tanah yang melintas dari jalan propinsi itu sering terlihat tanpa penutup muatan yang mengakibatkan jalan jadi kotor dan berdebu yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya. Dimana jika cuaca panas akan menimbulkan debu dan jika cuaca hujan jalan menjadi licin yang dapat membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor.

Dari penelusuran tim media, Pengerukan tanah itu juga sudah sering mendapatkan penolakan dari warga sekitar, karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem alam dan pemicu terjadinya banjir.

“Sudah pernah kami warga disini demo menolak pengerukan tanah itu pak,” sebut salah seorang mengaku bermarga purba,Sabtu(19/4/2025).

Pihak pengerjaan Proyek Jalan Tol diduga Ada Bermain

Pihak pengerjaan proyek jalan STA 54 diduga Pemegang Saham CV Simalungun Jaya MP memiliki kedekatan dengan seorang petinggi Konsultan proyek di pembangunan Jalan Tol yang berinisial TSH, hal ini yang diduga meloloskan material yang izinnya diduga belum lengkap, sesuai dengan perundang-undangan.

Perlu diketahui, dalam mengerjakan proyek jalan Tol, pihak pengerjaan harus memeriksa legalitas setiap perusahaan penyedia jasa maupun material. Sebab jika hal itu dilanggar pihak pengerjaan proyek tersebut dapat diberikan sanksi maupun sanksi hukum.

Jalan tol tidak boleh menerima material ilegal. Pihak pemrakarsa harus lebih ketat dalam menerima material pertambangan dan tidak boleh menerima hasil dari pertambangan ilegal. Penerimaan material ilegal dapat melanggar tata ruang dan berbagai regulasi lainnya, sehingga proyek jalan tol yang menggunakan material ilegal dapat menghadapi masalah hukum dan sanksi.

Pelanggaran Tata Ruang:

Penggunaan material ilegal dalam pembangunan jalan tol dapat melanggar tata ruang karena tidak sesuai dengan izin dan regulasi yang berlaku.

Sanksi Hukum:

Penggunaan material ilegal dapat berakibat sanksi hukum bagi pihak yang terlibat, termasuk kontraktor dan pengusaha yang menyediakan material tersebut.

Kualitas dan Keamanan:

Material ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan untuk konstruksi jalan tol, yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan tol dan integritas infrastruktur.

Dampak Lingkungan:

Penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti deforestasi, erosi tanah, dan polusi air, yang dapat berakibat pada kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Salah Contoh Kasus:

Pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo pernah menjadi sorotan karena adanya dugaan penggunaan material dari penambangan ilegal, yang mengakibatkan pelanggaran tata ruang dan potensi sanksi hukum bagi pihak terkait.

Maka Pembangunan jalan tol yang berkualitas dan berkelanjutan harus menghindari penggunaan material ilegal. Pihak terkait harus memastikan bahwa semua material yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari sumber yang sah dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.

Kini, pekerjaan jala tol ruas tebing parat STA 54 menjadi sorotan karena diduga menerima material yang belum layak uji dan penyedia material belum memiliki kelengkapan perizinan produksi. Sehingga material yang dibeli patut diduga ilegal.

Untuk diminta kepada menteri PUPR dan Menteri ESDM agar menurunkan Tim ke proyek pengerjaan jalan tol Ruas Tebing parat serta mengaudit dan memeriksa serta uji kelaikan material yang digunakan.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral belum berhasil dimintai tanggapannya.Begitu juga pihak pengerjaan jalan tol dalam hal ini Hutama Karya belum berhasil ditemui.(Team)

Share this content:

By Owner

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *