sebarinfo.com, | Simalungun – Pada hari Kamis, 7 November 2024, Polsek Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang dilakukan dengan ketelitian tinggi, menunjukkan profesionalisme kepolisian dalam penegakan hukum. Pelaku, Rudy Syahriono, ditangkap di kediamannya di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, menandakan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan di rumah Rudy, yang diketahui sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, dan Kanit Reskrim, IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, segera melakukan penyelidikan.
Penangkapan dilakukan tepat pada pukul 13.30 WIB, di mana Rudy ditemukan sedang berada di dalam rumahnya. Dengan didampingi oleh perangkat nagori dan gamot huta V nagori Tempel Jaya, tim Polri melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang signifikan, termasuk satu klip plastik besar dan dua klip plastik kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto mencapai 24,78 gram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- dan sebuah handphone merek VIVO warna biru.
Dalam interogasi yang dilakukan, Rudy mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengatakan bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal bernama Yola. Pengakuan ini membuka lebar pintu penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkoba di wilayah tersebut.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi narkoba. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Kami juga menghargai informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam membantu kami mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan,” ujar AKP Verry Purba.
Tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polri ini tidak hanya menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugas, tetapi juga pendekatan yang humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di Indonesia.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terbuka dengan penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi narkotika yang mungkin lebih luas.
Dengan keberhasilan ini, Polri terus menegaskan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Indonesia.(Red)
Share this content: