Polsek Serbalawan Bantah Tuduhan Perjudian Marak di Wilayahnya, Kapolsek Lakukan Klarifikasi

Loading

Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., (ft/dok.Sebarinfo)

 

 

Sebarinfo.com, Simalungun | Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online SIMALUNGUN-AKTUALDETIK.COM pada tanggal 13 Agustus 2024. Pemberitaan tersebut menyatakan bahwa perjudian tikoti semakin bebas dan marak di wilayah hukum Polsek Serbalawan, Simalungun, Sumatera Utara.
Pihak Kapolres Simalungun atau Kapolda Sumut diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen perjudian tikoti yang disebutkan merajalela di wilayah tersebut.

 

Dalam klarifikasinya, Kapolsek Serbalawan menegaskan beberapa hal berikut:

1. Penyelidikan Internal
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolsek Serbalawan langsung memerintahkan penyelidikan di sejumlah warung dan lokasi yang sering dijadikan tempat perjudian, baik permainan kartu maupun tebak angka. Penyelidikan ini dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Serbalawan, IPTU Bottor Lumban Tobing, merespons konfirmasi dari media terkait. Dalam tanggapannya, IPTU Bottor Lumban Tobing dengan tegas menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya perjudian di wilayah hukum Polsek Serbalawan, mengingat ia baru menjabat sebagai Kanit Reskrim selama satu minggu. IPTU Bottor Lumban Tobing juga meminta informasi yang lebih konkret dari pihak media agar dapat segera dilakukan penindakan.

2. Hasil Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Polsek Serbalawan tidak menemukan adanya warung atau tempat yang sering dijadikan lokasi permainan judi. Sebagai langkah lanjut, Polsek Serbalawan juga membuat video testimoni dari masyarakat setempat yang menyatakan bahwa tidak ada aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

 

Kapolsek Serbalawan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.(Red/Sebarinfo/Ssd)

Share this content:

By Owner

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *