Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 tentang tata cara penyusunan profil psikologi terhadap tersangka tindak pidana.(Dok.Poldasu)
Sebarinfo.com, | Ketiga tersangka pembakar rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya menjalani pemeriksaan psikologi pada Rabu (17/7). Pemeriksaan ini dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap motif di balik tindak pidana pembunuhan melalui pembakaran rumah korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan masukan berupa profil psikologi tersangka yang mencakup gambaran karakteristik berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Pemeriksaan psikologi biasanya tidak hanya dilakukan untuk para pelaku atau tersangka, namun bisa juga terhadap saksi dan korban tindak pidana,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 tentang tata cara penyusunan profil psikologi terhadap tersangka tindak pidana.
Metode pemeriksaan mencakup wawancara, observasi, dan tes psikologi yang diintegrasikan dengan data lain dari para tersangka, seperti riwayat hidup, dokumen-dokumen, serta keterangan dari tersangka, saksi-saksi, dan korban.
“Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi (LHPP) nantinya akan disampaikan kepada penyidik untuk dijadikan pertimbangan dalam proses penyidikan,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ketiga tersangka dengan inisial B, YST, dan RAS, tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendapatkan gambaran psikologis yang mendalam terkait motif tindakan keji yang dilakukan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.(Red/Sebarinfo/Ssd)
Share this content: